SINGARAJA-LIPUTAN68.COM – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Buleleng, Bali, Drs. Gede Suyasa, M.Pd, menekankan mayoritas kasus kematian terhadap pasien yang terkonfirmasi Covid-19 di Buleleng bukan disebabkan oleh virusnya saja. Kata Suyasa, kematian tersebut juga disebabkan oleh komorbid atau penyakit penyerta yang diderita sudah sejak lama dan cukup berat.
Suyasa mengaku kerap kali menerima pertanyaan dari masyarakat, terkait pasien meninggal karena Covid-19, padahal yang bersangkutan memang punya penyakit penyerta. Pada kesempatan itu disampaikan, yang bersangkutan menderita penyakit diabetes, ginjal, hipertensi misalnya, kemudian hasil lab PCR nya positif. Maka yang bersangkutan tetap dinyatakan pasien Covid-19 dengan komorbid berat.
“Itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), pasien dengan tes PCR positif dinyatakan pasien Covid-19,” ujarnya.
Penetapan tersebut juga nantinya akan terkait dengan tata laksana jenazah. Jika pasien yang meninggal, memiliki penyakit penyerta yang cukup berat tanpa ada hasil PCR positif itu tidak dianggap meninggal karena Covid-19. Jenazah akan diserahkan kepada keluarga. Pihak rumah sakit tidak akan mengambil posisi dalam pemulasaran jenazah tersebut.








