LSM KAMPUD Soroti Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Randis Bupati Lamtim, Eks Kepala BP2KAD Mustakim Ngeles Terlibat dan Nyatakan Tak Ada Kerugian Negara

“Itu bukan wewenang Saya lagi pak, masalah kendaraan Dinas itu bukan hak Saya lagi, tapi kalau mau bicara tentang membangun Provinsi Lampung, ayo kita ngobrol yang lain, kita rencanakan yang lain, kalau kendaraan Dinas mohon maaf, itu sudah ditangani oleh pihak-pihak terkait ya”, kata Mustakim.

Saat disinggung apakah Kuasa pengguna anggaran ada keterlibatan dalam proses pengadaan kendaraan Dinas tersebut, Mustakim tidak menjawab pasti.

“Ya namanya, kalau gitu jangan ditanya, Saya memang pengguna anggaran karena di mana-mana Kepala Dinas sebagai pengguna anggaran. Saat ini sudah banyak pihak dari mana-mana yang menangani, dari Kejati Lampung sudah pernah minta dari BPK, hasilnya sudah pernah diserahkan jadi bukan makom kita lagi, yang menentukan apa dan apa adanya itu”, jelasnya.

Mustakim juga, menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam pengadaan kendaraan Dinas tersebut. “Gak ada, kosong, bukan Rp. 680 juta itu, gak ada kerugian negaranya, gak tau itu versi mana, yang setahu kami yang bisa menentukan itu BPK, tapi kalau nanya itu bukan kewenangan saya lagi, karena mereka sudah ada pengacaranya, Suherni dan kawan-kawan pengacaranya Sopian Sitepu, jadi langsung bisa nanya ke sana”, tandas Mustakim.

Diketahui kasus dugaan korupsi Randis Bupati-Wakil Bupati Lamtim yang menelan anggaran sebesar Rp. 2,3 Miliyar, telah memasuki jadwal persidangan pertama yaitu Kamis (10/12/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang. Dan telah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung 3 (tiga) tersangka diantaranya, Suherni selaku (PPK), Dadan Darmansyah (Pokja) dan Aditya (Swasta).

Redaksi-

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *