Sementara itu, secara terpisah, Kabag Hukum Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro membenarkan, terjadinya perubahan sistem penatausahaan keuangan daerah yang menyebabkan molornya pembayaran gaji ASN. “Seluruh Indonesia sampai detik ini memang belum support. Kalau kita tidak menerapkan manual sistem, ASN tidak akan bisa gajian,” tuturnya.
Karena alasan itulah, BPKAD akhirnya menerapkan manual sistem, dengan harapan para ASN bisa menikmati hak gajinya. “Itu sah, karena sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri. Selain juga, SIPD memang belum bisa support untuk dilaksanakan pada awal tahun ini,” pungkasnya. (yun).
