Warga Sibirubiru Pelaku Pencabulan Anak SMP Divonis 9 Tahun Penjara

FE juga menyebutkan bahwa peristiwa pencabulan tersebut pada tahun 2020 sebanyak Sepuluh Kali dilakukan Terdakwa dan berpindah pindah tempat bahkan pernah dilakukan oleh terdakwa  di Rumah Neneknya di Kecamatan Sibiru Biru dan terakhir  Rumah terdakwa (Oga) pada tanggal 21 Juli 2020, seperti di cerita kan korban FE  pada awak media usia persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (31/3/2020).

Sementara itu salah seorang keluarga Korban yang enggan disebutkan namanya menyebutkan

G
“Kami berharap kasus ini menjadi cerminan bagi Pemerintah dalam menertibkan serta menghukum tegas para Oknum yang melakukan pencabulan terhadap anak usia dibawah umur maupun orang dewasa dan para Oknum atau Aparat Hukum yang melindungi para pelaku pencabulan,” katanya.

(Dipa).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *