Pemprov Sumut Sudah Pegang Sertifikat, Sport Centre Segera Dibangun

Ia paparkan, sengketa tanah eks HGU PTPN II tidak pernah terselesaikan sejak 2000-an. Ia bersyukur sengketa kini secara bertahap telah selesai.

“Kalau kata orang Jawa mbulet, Alhamdulillah, walaupun belum seluruhnya tuntas, tapi kita sudah menemukan pola,” katanya.

Selain untuk sport centre, Kementerian ATR/BPN turut menyerahkan sertifikat tanah kepada sejumlah masyarakat dan pihak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) yang juga soal kepemilikan eks HGU PTPN II.

“Kemudian ada juga 5.800 tanah bekas PTPN II yang tidak diperpanjang sejak 2000 sampai 2021, itu tanah belum mencapai titik terang bagaimana menyelesaikannya. Alhamdulillah tadi sudah ada 59 SK gubernur sudah dikeluarkan,” ungkapnya.

Mengenai kesulitan Pemprov Sumut membangun bendungan lantaran adanya persoalan tanah, lanjut Sofyan, akan bisa teratasi apabila semua elemen memiliki komitmen untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Ia pun berharap, wacana pembangunan enam bendungan di Sumut bisa segera terealisasi.

“Mudah-mudahan enam waduk bisa terealisasi. Sekaligus bakal jadi warisan untuk anak cucu kita nanti,” ujarnya.

Kepala Kanwil BPN Sumut, Dadang Suhendi yang turut hadir memaparkan progres penyelesaian sengketa tanah di Sumut. Antara lain, dari eks HGU PTPN II seluas 5.816 hektare sudah terlesaikan 1.057 hektare. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN Sumut telah menyelesaikan 15.000 bidang, redistribusi 5.380 bidang, penyelesaian aset Pemprov/Pemkab/Pemko sebanyak 591 bidang, aset Pemprov Sumut 40 bidang, sertifikat rumah ibadah 55 bidang, aset Polri dua bidang.

“Penyelesaian aset pemda di kabupaten/kota juga sangat signifikan, penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung di tempat ini, Medan sebanyak 1.504 bidang, Binjai sebanyak 85 bidang, Langkat 1.076 bidang, Deli Serdang 576 bidang,” sebutnya. (LM-02)

TEKS FOTO
SERAHKAN: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Sofyan Djalil, didampingi Kakanwil BPN Sumut, Dadang Suhendi serahkan sertifikat tanah untuk langkah awal pembangunan Sport Centre Sumut, yang bakal digunakan sebagai arena perhelatan PON XXI di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman No.41 Medan, Selasa (28/12/2021). DISKOMINFO SUMUT

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *