Liputan DAERAH

Pemprov Sumut Sudah Pegang Sertifikat, Sport Centre Segera Dibangun

Ditulis oleh Liputan68 pada 29 Desember 2021 ⏱️ 2 Menit Baca

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Pembangunan pusat olahraga terpadu atau sport centre Sumatera Utara akan segera dilakukan, seiring tuntasnya sengketa agraria 300 hektare pada lahan yang berada di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang.

“Segera. Kalau itu posisi saat ini HGU (Hak Guna Usaha) akan berubah menjadi HPL (Hak Penggunaan Lahan), sehingga bisa digunakan membuat suatu kawasan olahraga terpadu di sana,” kata Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi usai menerima sertifikat tanah yang langsung diberikan Menteri ATR/BPN RI, Sofyan Djalil, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman No.41 Medan, Selasa (28/12/2021).

Pembangunan Sport Centre Sumut atau Deli Sport City ini, bakal digunakan dalam perhelatan Pekan Olaharaga Nasional (PON) 2024 XXI. Diketahui, Sumut dan Provinsi Aceh merupakan tuan rumah bersama di ajang nasional tersebut.

Kesempatan itu Edy mengungkapkan, banyaknya persoalan tanah di Sumut membuat Pemprov Sumut mengalami kesulitan dalam melakukan berbagai kegiatan pembangunan.

Salah satunya yakni kesulitan membangun bendungan. Padahal berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2014, seharusnya di Sumut telah terbangun tujuh bendungan.

“Sumut yang paling pelik konflik agrarianya. Dari akhir 2018 saat itu Kepala BPN Sumut, Pak Bambang, keluar masuk tak selesai,” katanya.

Saat ini, sebut Edy, yang berjalan pembangunannya hanya satu bendungan yakni Lau Simeme. “Itu berjalan setelah turun dari krimsus (Polda), kejaksaan mengawal itu semua supaya bisa berjalan,” ujarnya.

Padahal, menurut mantan Pangdam I/BB itu, keberadaan bendungan di Sumut sangat penting. Di antaranya dapat mengairi sawah atau lahan pertanian, mengatasi permasalahan banjir, menyelesaikan pesoalan air bersih hingga dapat menjadi tempat rekreasi.

Kondisi berbeda justru terjadi di luar Sumut. Edy membandingkan dengan daerah Jawa Barat yang saat ini terdapat 11 bendungan, Jawa Timur ada 18 bendungan dan Jawa Tengah memiliki 26 bendungan.

“Di Karo, Asahan dan tempat lainnya ada enam bendungan yang saat ini tidak bisa dilakukan di Sumut, karena persoalan tanah,” ungkapnya.

Ia berharap pada 2022, Pemprov Sumut sudah bisa mulai mengerjakan pembangunan bendungan di Karo dan Asahan.

“Sehingga bisa mengairi dataran tinggi Tanah Karo dan begitu banyak pertanian. Begitu juga di Asahan,” katanya.

Puji Edy
Sofyan Djalil sebelumnya memuji peran Edy Rahmayadi bersama unsur Forkopimda Sumut lainnya, dalam hal penyelesaian konflik agraria di Sumut.

Menurutnya, sekitar 1.057 hektare dari 5.816 hektare lahan sengketa eks HGU PT Perkebunan Nusantara II, kini sudah dapat diselesaikan. Bahkan, kata dia, pola penyelesaian sengketa di Sumut dapat dijadikan pola penyelesaian sengketa sejenis di daerah lain.

“Ini baru gubernur, Alhamdulillah, makin terurai dengan kombinasi penegakan tegas,” kata dia.

Ia paparkan, sengketa tanah eks HGU PTPN II tidak pernah terselesaikan sejak 2000-an. Ia bersyukur sengketa kini secara bertahap telah selesai.

“Kalau kata orang Jawa mbulet, Alhamdulillah, walaupun belum seluruhnya tuntas, tapi kita sudah menemukan pola,” katanya.

Selain untuk sport centre, Kementerian ATR/BPN turut menyerahkan sertifikat tanah kepada sejumlah masyarakat dan pihak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) yang juga soal kepemilikan eks HGU PTPN II.

“Kemudian ada juga 5.800 tanah bekas PTPN II yang tidak diperpanjang sejak 2000 sampai 2021, itu tanah belum mencapai titik terang bagaimana menyelesaikannya. Alhamdulillah tadi sudah ada 59 SK gubernur sudah dikeluarkan,” ungkapnya.

Mengenai kesulitan Pemprov Sumut membangun bendungan lantaran adanya persoalan tanah, lanjut Sofyan, akan bisa teratasi apabila semua elemen memiliki komitmen untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Ia pun berharap, wacana pembangunan enam bendungan di Sumut bisa segera terealisasi.

“Mudah-mudahan enam waduk bisa terealisasi. Sekaligus bakal jadi warisan untuk anak cucu kita nanti,” ujarnya.

Kepala Kanwil BPN Sumut, Dadang Suhendi yang turut hadir memaparkan progres penyelesaian sengketa tanah di Sumut. Antara lain, dari eks HGU PTPN II seluas 5.816 hektare sudah terlesaikan 1.057 hektare. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN Sumut telah menyelesaikan 15.000 bidang, redistribusi 5.380 bidang, penyelesaian aset Pemprov/Pemkab/Pemko sebanyak 591 bidang, aset Pemprov Sumut 40 bidang, sertifikat rumah ibadah 55 bidang, aset Polri dua bidang.

“Penyelesaian aset pemda di kabupaten/kota juga sangat signifikan, penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung di tempat ini, Medan sebanyak 1.504 bidang, Binjai sebanyak 85 bidang, Langkat 1.076 bidang, Deli Serdang 576 bidang,” sebutnya. (LM-02)

TEKS FOTO
SERAHKAN: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Sofyan Djalil, didampingi Kakanwil BPN Sumut, Dadang Suhendi serahkan sertifikat tanah untuk langkah awal pembangunan Sport Centre Sumut, yang bakal digunakan sebagai arena perhelatan PON XXI di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman No.41 Medan, Selasa (28/12/2021). DISKOMINFO SUMUT

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian