Edarkan Rokok Ilegal Dapat Dipidana, Kang Bupati Sugiri : Laporkan Jika Menemukan

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Untuk itu Pemerintah Kabupaten Ponorogo, akan mengadakan sosialisasi dan edukasi mengenai Rokok Ilegal melalui Dinas Terkait,”tandasnya.

Bupati mengatakan, agar pedagang rokok jangan sampai tergiur dengan menjual rokok yang harganya murah, tapi ternyata tidak ada atau bahkan dengan cukai palsu. “Maka perlu edukasi, agar tidak mudah menjual rokok dengan harga murah tapi ternyata ilegal. Urusannya bisa pidana. Termasuk pembeli juga harus selektif, jangan tergiur harga murah saja,”paparnya.

Bupati berharap agar para pedagang atau pembeli segera melaporkan, jika menemukan rokok ilegal. “Semua harus bersama-sama dilibatkan, agar rokok ilegal tidak beredar di Ponorogo,”pungkasnya. (ad/dw)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *