Liputan DAERAH

Edarkan Rokok Ilegal Dapat Dipidana, Kang Bupati Sugiri : Laporkan Jika Menemukan

Ditulis oleh Liputan68 pada 17 April 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

Ponorogo, liputan 68.com-Masih tingginya peredaran rokok ilegal, diantaranya disebabkan oleh kenaikan cukai rokok.

Pihak Bea Cukai, mencatat penindakan terhadap barang kena cukai ilegal mencapai 9.014. Dari penindakan tersebut, sebanyak 448,18 juta batang rokok atau senilai 270,79 miliar rupiah, berhasil disita.

“Sanksi Pengedar Rokok Ilegal atau penjual rokok ilegal, termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” papar Kang Bupati Sugiri, saat dikonfirmasi, Minggu siang (17/4).

Pasal 54 berbunyi : “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Untuk itu Pemerintah Kabupaten Ponorogo, akan mengadakan sosialisasi dan edukasi mengenai Rokok Ilegal melalui Dinas Terkait,”tandasnya.

Bupati mengatakan, agar pedagang rokok jangan sampai tergiur dengan menjual rokok yang harganya murah, tapi ternyata tidak ada atau bahkan dengan cukai palsu. “Maka perlu edukasi, agar tidak mudah menjual rokok dengan harga murah tapi ternyata ilegal. Urusannya bisa pidana. Termasuk pembeli juga harus selektif, jangan tergiur harga murah saja,”paparnya.

Bupati berharap agar para pedagang atau pembeli segera melaporkan, jika menemukan rokok ilegal. “Semua harus bersama-sama dilibatkan, agar rokok ilegal tidak beredar di Ponorogo,”pungkasnya. (ad/dw)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian