Ponorogo, liputan 68.com-Masih tingginya peredaran rokok ilegal, diantaranya disebabkan oleh kenaikan cukai rokok.
Pihak Bea Cukai, mencatat penindakan terhadap barang kena cukai ilegal mencapai 9.014. Dari penindakan tersebut, sebanyak 448,18 juta batang rokok atau senilai 270,79 miliar rupiah, berhasil disita.
“Sanksi Pengedar Rokok Ilegal atau penjual rokok ilegal, termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” papar Kang Bupati Sugiri, saat dikonfirmasi, Minggu siang (17/4).
Pasal 54 berbunyi : “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
