Kedua, terkait rujukan pasal. Dia menyebut dua pasal telah dihapus yang dengan demikian akan otomatis mengubah nomor-nomor pasal lain. Dia juga tak menyebutkan dua pasal yang dihapus.
“Sehingga kita rujukan pasal ini harus hati-hati. Misalnya ketika kita melihat sebagaimana dimaksud dalam pasal sekian, nah ternyata kan berubah,” ucapnya.
Ketiga, perbaikan tipo atau salah ketik. Keempat, sinkronisasi antara batang tubuh dan bagian penjelasan. Kelima, sinkronisasi sanksi pidana agar tak bertentangan dengan aturan lain.
“Terakhir adalah tentang persoalan sanksi pidana. Jadi sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas,” ucapnya.(SS)

