Surabaya – Liputan68.com – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP akhirnya menyegel tiga outlet Holywings di Surabaya. Hal itu menyusul kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman alkohol gratis bagi pelanggan bernama ‘Muhammad dan Maria’.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan gembok rantai pada pintu masuk gedung. Selanjutnya, petugas Satpol PP juga menempel stiker tanda penyegelan dan garis pengaman di area tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, penyegelan ini dilakukan pihaknya di seluruh outlet Holywings di Surabaya, yang terletak di Jalan Kertajaya, Jalan Boulevard Famili Utara dan Jalan Basuki Rahmat.
“Penyegelan sampai dengan waktu yang tidak ditentukan,” kata Eddy, Selasa (28/06/2022).
Tiga outlet itu disegel karena dinilai melanggar sejumlah peraturan daerah Pemkot Surabaya tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.
“Yang pertama, karena melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kedua Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Ketertiban Umum. Di pasal 22 ayat 1 huruf d, di situ disimpulkan bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman,” ucapnya.
Eddy menyebut, selain penghentian operasional, Pemkot Surabaya juga bakal melakukan pengecekan perizinan Holywings berdasarkan Perda Nomor 1/2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian serta Perda No 23 tahun 2013 tentang Kepariwisataan dan Perda Nomor 23/2012 tentang Kepariwisataan.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan izinnya, ketika terjadi pelanggaran terhadap perizinan, Pemkot bisa melakukan pencabutan izin operasionalnya Holywings,” terangnya.
Sejauh ini, ada dua macam izin yang sebelumnya dikantongi pihak Holywings dari Pemkot Surabaya. Yang Pertama Surat Izin Restoran dan Surat Izin Usaha Minuman Beralkohol (SIUP MB).

