Liputan BERITA

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Batal Disahkan Juli Ini

Ditulis oleh Liputan68 pada 28 Juni 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

Jakarta – Liputan68.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Sharif Omar Hiariej memastikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) batal disahkan di sidang paripurna pada awal Juli mendatang.

Eddy, sapaan akrabnya, mengatakan pemerintah masih memperbaiki draf RKUHP berdasarkan hasil rapat terakhir dengan DPR pada akhir Mei lalu. Sementara, anggota dewan mulai memasuki masa reses mulai pekan depan.

“Enggak enggak. Karena minggu depan sudah reses, sementara kita masih memperbaiki draf,” kata Eddy kepada wartawan di kompleks parlemen, Selasa (28/06/2022).

Eddy menjelaskan setidaknya ada lima perbaikan yang masih dilakukan pemerintah. Pertama, revisi terhadap beberapa pasal berdasarkan masukan masyarakat. Namun, Eddy tak menyebut perbaikan pasal yang dimaksud.

Kedua, terkait rujukan pasal. Dia menyebut dua pasal telah dihapus yang dengan demikian akan otomatis mengubah nomor-nomor pasal lain. Dia juga tak menyebutkan dua pasal yang dihapus.

“Sehingga kita rujukan pasal ini harus hati-hati. Misalnya ketika kita melihat sebagaimana dimaksud dalam pasal sekian, nah ternyata kan berubah,” ucapnya.

Ketiga, perbaikan tipo atau salah ketik. Keempat, sinkronisasi antara batang tubuh dan bagian penjelasan. Kelima, sinkronisasi sanksi pidana agar tak bertentangan dengan aturan lain.

“Terakhir adalah tentang persoalan sanksi pidana. Jadi sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas,” ucapnya.(SS)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian