“Akhirnya hanya butuh 4 jam dari laporan diterima, akhirnya orang yang dicurigai berinisial RK (30) diamankan di Pelabuhan Gilimanuk,” jelas Kapolsek Hendra Wijaya.
“Penggeledahan terhadap pelaku didapatkan barang milik korban Made Peri Suriawan yang dilaporkan hilang. Setelah dilakukan interogasi, pelaku juga mengaku sebelum melakukan aksinya di Warung SS Batubulan pada malam itu, juga melakukan aksinya di depan Wihara Jalan Gajah Mada, Blahbatuh. Pelaku memecahkan kaca mobil Toyota Raize yang sedang parkir kemudian mengambil sebuah dan handphone,” papar Kapolsek Hendra Wijaya.
Dijelaskan, Pelaku yang asli Palembang namun memiliki tempat tinggal sementara di Lumajang, Jawa Timur ini juga mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di beberapa tempat di Bali selama 7 bulan.
“Diantaranya, 11 TKP di wilayah Gianyar, 1 TKP di wilayah Badung dan 3 TKP di wilayah Denpasar,” rincinya.
Akibat perbuatannya, Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Oleh karena itu, Kapolsek Hendra Wijaya mengimbau, agar masyarakat tidak meninggalkan barang-barang berharga di kendaraan, ketika ditinggalkan, karena akan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan kejahatan.
“Jangan meninggalkan baramg-barang penting ketika meninggalkan kendaraan, kita mengantisipasi terjadinya kejadian yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (Van)
