Rencana Percepatan Pembangunan Jalan Daerah Oleh Pemerintah Pusat, Dinas PUPR Pacitan Sudah Mengusulkan Sejak Tahun 2019

Hal tersebut mengingat, dari 480 ribuan kilometer jalan di kabupaten/kota, hanya sekitar 42 persen yang dalam kondisi mantap atau baik. Sementara di dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN), diharapkan sekitar 62 persen jalan kabupaten/kota dalam kondisi layak dan baik untuk dilalui.

Tentu wacana tersebut tidak semuanya menjadi beban daerah, namun juga menjadi perhatian dan beban pemerintah pusat. Oleh sebab itu kedepan, pemerintah pusat akan menentukan ruas-ruas jalan mana yang akan mendapatkan investasi secara bertahap guna dilakukan perbaikan.

Di tahun anggaran 2023 ini dari usulan sepanjang 32 ribu kilometer, untuk sementara waktu akan dilakukan penanganan sepanjang kurang lebih 9 ribuan kilometer. Usulan ini akan diuji dan dikerjakan dengan alokasi anggaran dari APBN sebesar kurang lebih Rp 32 triliun.

Perlu dijadikan catatan bahwa jalan non tol tersebut terbagi menjadi tiga golongan. Yaitu jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota.

Menurut data yang ada, untuk jalan nasional diseluruh nusantara tercatat sepanjang kurang lebih 47 ribuan kilometer, jalan provinsi sekitar 47, 8 ribuan kilometer dan jalan kabupaten/kota sepanjang kurang lebih 480 ribuan kilometer.

Untuk penganggaran jalan nasional yaitu bersumber dari APBN. Sedangkan jalan provinsi dan kabupaten/kota dari APBD dan dana alokasi khusus (DAK). Dimana untuk DAK tahun anggaran 2023 ini, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sebesar kurang lebih Rp 12 triliunan. (Red/yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *