Menurut sumber tersebut, untuk menerbitkan SP2D dari kuasa BUD, terlebih dahulu diterbitkan surat perintah membayar (SPM) oleh pengguna anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai dasar menerbitkan SP2D tersebut.
“RKUD itu, rekening untuk menyimpan uang daerah yang telah ditentukan oleh kepala daerah. Fungsinya untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang telah ditetapkan oleh bupati,” tegasnya. (Red/yun).

