Sehingga harus dilakukan penyesuaian satu per satu untuk masing-masing pegawai. “Awalnya untuk prestasi kerja dihitung minimal 4.000 menit. Saat ini berubah menjadi 6.750 menit. Demikian juga adanya perbaikan rekapitulasi aplikasi e-Kin,” jlentrehnya.
Selain itu, lanjut Novi, Perbup terkait TPP Tahun 2023, baru di undangkan pada 23 Maret 2023. “Agar proses rekapitulasi TPP cepat tuntas, kedepan kami harapkan kerjasama semua OPD dalam melakukan input e-Kin dan beban kerja yang telah di verifikasi atasan langsung.
Kepala OPD tentu memahi hal tersebut, agar setiap akhir bulan sudah terinput dan terverifikasi oleh atasan langsung. Kami akan melakukan rekapitulasi sesuai exciting,” tandasnya. (Red/yun).
