Galian C Pada Bulan Ramadhan Resahkan Masyarakat Di kecamatan Pegajahan
SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Kegiatan Galian Tanah Urug Pada saat Umat Muslim melaksanakan Ibadah Puasa pada Bulan Ramadhan meresahkan para warga setempat di Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai ) pada kegiatan tersebut ada Dua titik, sepertinya tidak ada larangan dari Pihak Kecamatan setempat dan lainnya seperti yang dilaksanakan di Desa Sukasari yang telah berjalan selama Bulan Ramadhan di Dusun V Sri Utama yang dilakukan oleh Pengusaha asal Kecamatan Perbaungan, Rabu (29/3/2023).
Para warga seputaran Dusun V merasa resah karena para Truk pengangkut tanah saat melintas dijalan dusun tersebut Abu dari Truk tersebut beterbangan ke halaman rumah warga dan bisa merusak kesehatan para warga bila terhirup abu tersebut apa lagi saat ini umat muslim sedang melaksanakan Ibadah Puasa.
Dan pada jalan dusun tersebut warga telah memasang baleho yang bertuliskan ” Pak Supir Truk Galian C ..Minta Tolong Pelan Pelan Ya Banyak Abu “.
Para warga mereka kecewa karena
Galian Tanah Urug ini diduga tidak mempunyai izin, tetap berjalan di Kecamatan Pegajahan tanpa larangan dari Pihak Kecamatan dan unsur lainnya, apalagi mobil yang melintas mondar mandir di jalan yang baru saja di bangun Pemerintah dengan Tahun Anggaran 2022 ada kerusakan.
Seharusnya pemerintah harus Tegas untuk menindak Oknum atau pengusaha galian tanah urug yang mengorek tanah urug di dusun V Desa Sukasari tersebut.
Sepertinya proyek galian tanah urug ini yang tidak memiliki izin, Tanpa adanya tindakan dari Pemerintah Serdang Bedagai, Apalagi lepas dari pantauan dan pengawasan pihak berwenang seperti Lingkungan Hidup atau Satpol PP Dan Dinas Perhubungan yang seharusnya bertindak sesuai tupoksinya. (Tim).

Tinggalkan Balasan