Pacitan – Warga di Kecamatan Nawangan, khususnya para orang tua murid benar-benar marah besar, akibat tindakan semena-mena dari Dinas Pendidikan Provinsi Jatim maupun Cabang Dinas Pendidikan Pacitan, terhadap salah seorang guru di SMKN I Nawangan, Singgih Sutanto.
Hanya gara-gara mencopot kenalpot brong milik salah satu muridnya, kemudian viral di media massa dan media sosial, akhirnya ia dijatuhi sanksi mutasi ke Mlarak, Kabupaten Ponorogo. Padahal tindakan penegakan disiplin tersebut sudah atas kesepakatan para guru dan juga siswa didik.
Salah seorang tokoh masyarakat di Desa Pakis Baru, Kecamatan Nawangan, Nurus Son Ani, mengatakan, sangat menyesalkan tindakan semena-mena yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) di level provinsi tersebut atas keputusannya menjatuhkan sanksi mutasi kepada guru yang dinilai memiliki jasa luar biasa dalam mencerdaskan anak-anak bangsa di Kecamatan Nawangan itu.
“Bila perlu siswa-siswa akan pakai knalpot brong semua, bila Pak Singgih tidak dikembalikan (sebagai guru otomotif di SMKN I Nawangan, Red),” kata Nurus Son Ani, melalui jaringan pribadi aplikasi chating WhatsApp, Rabu (05-04-2023).
Pria yang juga sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Pakis Baru ini, sangat mendukung tindakan penegakan disiplin oleh Guru Singgih kepada siswa didiknya agar tidak menggunakan knalpot brong saat ke sekolah.
