Pacitan – Ketua Komisi II DPRD Pacitan, Rudi Handoko, ikut angkat bicara terkait pemindah tugasan salah satu guru di SMKN I Nawangan, Singgih Sutanto.
Menurut politikus Partai Demokrat ini, fenomena pemindahan dan penempatan guru pendidikan menengah di Pacitan, sebagaimana informasi yang ia dengarkan masih perlu evaluasi.
Ia sangat menghargai, beleid pemindahan guru tersebut. Sebab itu memang kewenangan dari Pemprov Jatim melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkaitnya. Hanya saja masih ada hal-hal yang perlu di kaji sebelum memutuskan sesuatu, termasuk memutasi tenaga kependidikan tersebut.
“Kami sadar diri kalau pendidikan menengah itu memang kewenangan dari provinsi. Bahkan pemerintah daerah merelakan tanah serta sertifikat hak milik (SHM) ke provinsi untuk pengelolaannya.
Akan tetapi dalam hal pemindahan dan penempatan guru, baik itu guru SMA ataupun guru SMK di Pacitan, akan kita sikapi, akan kita ambil langkah agar tidak terjadi bola liar seperti ini,” kata wakil rakyat empat periode ini, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (06-04-2023).
Berangkat dari persoalan tersebut, lanjut Rudi, Komisi II berencana mendatangi Cabang Dinas Pendidikan Pacitan, guna melakukan koordinasi terkait pemindahan dan penempatan guru pendidikan menengah yang masih perlu dilakukan evaluasi dan pertimbangan-pertimbangan.
