Sementara itu terpisah, Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus, membenarkan bahwa lembaga penyelenggara pemilu termasuk Bawaslu juga akan menerima THR. “Kalau ASN dapat, ya kita (Bawaslu) juga dapat,” kata Berty, lantas terkekeh.
Menurut Berty, komponen THR yang akan diterima komisioner Bawaslu, memang tidak sama seperti ASN atau pejabat negara maupun anggota DPRD.
“Kita hanya menerima THR 75 persen dari uang kehormatan. Ya lumayan,” tutur mantan Sekretaris KPU Pacitan ini. (Red/yun).

