Bacaleg Berhalangan Tetap, Parpol Bisa Mengajukan Pengganti. Ini Penjelasan Divisi Pencalonan KPU Pacitan, Agus Susanto

“Meskipun bakal calon pengganti, namun mekanisme tetap dijalankan oleh KPU. Kalau tidak lengkap atau belum sesuai, ya akan kita kembalikan untuk dilakukan perbaikan oleh partai politik,” tegas dia.

Lantas bagaimana ketika sudah penetapan daftar calon tetap (DCT) kemudian ada calon yang berhalangan tetap? Agus menegaskan, kalau sudah DCT, memang tidak ada kesempatan lagi bagi partai politik untuk mengajukan pergantian. “Kalau sudah DCT, kemudian berhalangan tetap, ya sudah nggak ada tahapan pengajuan pergantian,” tandasnya. (Red/yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *