KPU Pacitan Segera Buka Tahapan Pencalonan Pada Pileg 2024

Pacitan – Tahapan Pemilu 2024 terus berjalan. Paska libur bersama Idul Fitri 1444 Hijiriah, KPU Pacitan langsung menerima Peraturan KPU terbaru yang berkaitan dengan proses pencalonan anggota legislatif.

Yaitu PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2024.

“Ini merupakan PKPU yang datang disaat yang genting. 24 April lalu telah diumumkan bakal calon. Sedangkan mulai 1 Mei sampai 14 Mei 2023 tahapan pengajuan bakal calon akan di laksanakan di masing-masing KPU secara berjenjang,” kata Ketua KPU Pacitan, Sulistyorini, Jumat (28-04-2023).

Menurut mantan dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya ini, untuk tahapan pengajuan bakal calon, partai politik kontestan pemilu diberikan kesempatan menyampaikan pengajuan bakal calon pada tanggal 1 Mei hingga 14 Mei.

“Tanggal 1 Mei dibuka mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 16.00. Wib. Dan pada Tanggal 14 Mei dibuka mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 23.59 Wib,” jelasnya.

Sulistyorini menegaskan, tahapan pencalonan ini berjalan sangat panjang. Yaitu kurang lebih selama delapan bulan, sampai November nanti.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *