c. Mengajukan perpindahan dapil terhadap bakal calon pada lembaga perwakilan dan partai politik peserta pemilu yang sama.
“Jadi usulan perubahan calon tersebut, tidak cukup atas usulan partai politik di level daerah. Namun harus ada persetujuan dari jajaran kepengurusan partai politik di level pusat,” kata Agus, Ahad (30-04-2023).
Pada kesempatan yang sama, komisioner KPU yang lebih akrab disapa Gus Oong ini menegaskan, tidak akan terjebak oleh isu-isu yang berkaitan dengan wacana perubahan sistem kepemiluan.
Meski, belakangan wacana perubahan sistem kepemiluan dari proporsional terbuka ke proposional tertutup, terus menggelinding kencang.
“Kami (KPU, Red) tidak akan membahas atau memberikan pernyataan apapun soal wacana perubahan sistem kepemiluan. Sebab hal tersebut bukanlah kewenangan kami sebagai lembaga penyelenggara pemilu,” tukasnya. (Red/yun).

