Pacitan – Ini perhatian bagi partai politik peserta pemilu yang mungkin hendak melakukan pergantian atau perubahan nomor urut caleg pada tahapan pencalonan.
Pasalnya, momentum tersebut hanya bisa dilakukan ketika pada tahapan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS).
Koordinator Divisi Pencalonan KPU Pacitan Agus Susanto menegaskan, sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Daerah, ditegaskan bahwa tahapan usulan calon pengganti hanya bisa dilakukan oleh partai politik peserta pemilu, ketika pada tahapan rancangan pencermatan DCS dan rancangan pencermatan daftar calon tetap (DCT)
Hal tersebut didasarkan pada pasal 66 PKPU 10 Tahun 2023 dan Pasal 81. Pada pasal 66 menyatakan, partai politik peserta pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCS, pada masa pencermatan rancangan DCS sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (3) dalam hal:
a. Terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu, serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru bakal calon.
b. Bakal calon diganti berdasarkan persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik peserta pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu, atau nama lain yang sah sesuai keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat, dan/atau

