BKD Pacitan Sebut, Kontrak Kerja DAK Harus Sudah Terupload Di OM SPAN dan Tereview APIP Maksimal 21 Juli

Guna memastikan DTU bisa terserap sesuai schedule, lanjut Daryono, BKD akan terus memantau dan memastikan semua kegiatan berjalan sebagaimana yang direncanakan. “Kita memastikan pada tahap kedua di Agustus nanti, harus sudah terealisasi,” ujar dia.

Sementara itu untuk DAK, Daryono memastikan maksimal pada 21 Juli nanti, semua kontrak pekerjaan harus sudah terverifikasi. “Kontrak kerja harus sudah terverifikasi serta harus sudah di upload melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara (OM SPAN) serta telah di review oleh aparatur pemeriksa instansi pemerintah (APIP),” tandasnya. (Red/yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *