Gaji Ke-13 Juga Terdapat Komponen TPP. Ini Penjelasan Kepala BKD Pacitan Daryono

Pacitan- Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan, Daryono, kembali memberi penjelasan terkait komponen gaji ke-13 yang akan diterima para ASN, anggota DPRD, bupati dan wakil bupati.

Menurut Daryono, merujuk PP 15/2023 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, dijelaskan bahwa komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

“Jadi komponen gaji ke- 13 juga terdapat 50 persen tunjangan kinerja atau kalau untuk pegawai daerah berupa tunjangan perbaikan penghasilan (TPP),” kata Daryono, Rabu (7/6).

Masih menurut Daryono, secara umum komponen gaji ke-13 itu sama seperti tunjangan hari raya atau gaji ke-14. “Komponennya sama seperti THR. Termasuk komponen 50 persen dari TPP juga ada di gaji ke 13,” tukasnya. (Red/yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *