Sementara itu Pemkab Pacitan telah mengalokasikan anggaran tak kurang dari 32,4 miliar pada Perda APBD Tahun 2022, untuk membayar gaji 13 bagi 7.044 ASN, 45 anggota DPRD dan dua kepala daerah, yaitu bupati dan wakil bupati.
“Sebanyak 7.044 ASN yang terdiri dari PNS sebanyak 5.950 orang dan P3K sebanyak 1.092 orang ditambah 45 anggota dewan dan dua kepala daerah, akan menerima gaji ke-13,” tukasnya. (Red/yun).

