Dua Kades Di Pacitan Maju Caleg, Tak Kunjung Terima SK Pemberhentian. Kades Ketro Sama Sekali Belum Lengkapi Dokumen Persyaratan

Pacitan- Dua kepala desa di Kabupaten Pacitan yang mengundurkan diri karena macong sebagai calon anggota legislatif, tak segera terima surat keputusan (SK) pemberhentian dari bupati.

Kedua kades tersebut, masing-masing adalah Kades Sembowo, Kecamatan Sudimoro dan Kades Ketro Kecamatan Kebonagung.

Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat, Sigit Dani mengatakan, untuk Kades Sembowo, secara administrasi sudah lengkap dan tinggal menunggu prosesi pelantikan pejabat Kades.

Menurut Dani, begitu ia akrab disapa sejatinya agenda pelantikan pejabat Kades Sembowo dijadwalkan pada 22 Juni. Akan tetapi karena padatnya agenda bupati, sehingga harus di reschedule. “Khusus Kades Sembowo, SK Pemberhentian sudah dalam proses. Nanti diserah terimakan bersaman dengan pelantikan pejabat Kades, ” kata Dani melalui saluran telepon selulernya, Senin (19/6).

Sementara untuk Kades Ketro, lanjut dia, ini yang masih belum ada kejelasan. Sebab sampai saat ini berkas persyaratan pengunduran diri tak kunjung dilengkapi. “Berkas masih di pemerintahan desa belum tersampaikan ke camat. Sebenarnya ketika berkas lengkap nggak sampai sepekan sudah terbit SK Pemberhentian,” jelasnya.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *