Dua Kades Di Pacitan Maju Caleg, Tak Kunjung Terima SK Pemberhentian. Kades Ketro Sama Sekali Belum Lengkapi Dokumen Persyaratan
Pacitan- Dua kepala desa di Kabupaten Pacitan yang mengundurkan diri karena macong sebagai calon anggota legislatif, tak segera terima surat keputusan (SK) pemberhentian dari bupati.
Kedua kades tersebut, masing-masing adalah Kades Sembowo, Kecamatan Sudimoro dan Kades Ketro Kecamatan Kebonagung.
Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat, Sigit Dani mengatakan, untuk Kades Sembowo, secara administrasi sudah lengkap dan tinggal menunggu prosesi pelantikan pejabat Kades.
Menurut Dani, begitu ia akrab disapa sejatinya agenda pelantikan pejabat Kades Sembowo dijadwalkan pada 22 Juni. Akan tetapi karena padatnya agenda bupati, sehingga harus di reschedule. “Khusus Kades Sembowo, SK Pemberhentian sudah dalam proses. Nanti diserah terimakan bersaman dengan pelantikan pejabat Kades, ” kata Dani melalui saluran telepon selulernya, Senin (19/6).
Sementara untuk Kades Ketro, lanjut dia, ini yang masih belum ada kejelasan. Sebab sampai saat ini berkas persyaratan pengunduran diri tak kunjung dilengkapi. “Berkas masih di pemerintahan desa belum tersampaikan ke camat. Sebenarnya ketika berkas lengkap nggak sampai sepekan sudah terbit SK Pemberhentian,” jelasnya.
Seperti diketahui pada perhelatan Pileg 2024 di Pacitan tercatat sebanyak 10 Kades yang mengajukan pengunduran diri untuk keperluan pencalonan anggota legislatif.
Adapun kesepuluh kades tersebut, yang paling awal melengkapi persyaratan yaitu Kades Arjowinangun, Kecamatan Pacitan. Menyusul kemudian Kades Watukarung, Kecamatan Pringkuku, Kades Borang, Kecamatan Arjosari, Kades Wonodadi Kulon, Kades Wonodadi Wetan, Kades Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo, Kades Wonanti, Kades Kluwih, Kecamatan Tulakan, Kades Sembowo, Kecamatan Sudimoro dan Kades Ketro, Kecamatan Kebonagung yang sampai saat ini belum ada kejelasan.(Red/yun).

Tinggalkan Balasan