Ini Pesan Kabag PBJ Setkab Pacitan, RUP Harus Segera Tuntas Sebelum 30 Januari. Kalau Tidak, Jangan Harap Bisa Laksanakan Kegiatan

Sebab, lambatnya RUP juga memengaruhi pelaksanaan paket kegiatan yang OPD miliki. “Kalau RUP nggak tuntas, OPD juga tidak bisa mengeksekusi kegiatannya,” pesan Sigit.

Lebih lanjut, dia mengatakan, semakin tahun berjalan, sejatinya RUP sudah semakin mudah. OPD, kata Sigit, tinggal menarik dari aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD).

Hanya persoalannya, mereka harus lebih jeli mencermati setiap item kegiatan, dan jangan sampai terunggah ganda. Sebab hal ini akan berbanding positif dengan penilaian MCP KPK. “Ini biasanya jamak terjadi pada kegiatan makan dan minum. Di awal tahun mereka sudah menyampaikan secara manual, tapi di aplikasi SIPD tidak dihapus. Sehingga terjadi unggah ganda,” tegas Sigit.

Sementara itu hingga minggu ke tiga Januari ini, mayoritas OPD sudah mengumumkan RUP. Hanya beberapa diantaranya yang masih berproses. Persoalan ini banyak dialami oleh kantor kecamatan. (Red/yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *