7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Bertugas memberikan pelayanan online KTP dan IKD.
8. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan: Bertugas menyiapkan gerobak/steling usaha dan budi daya ikan dalam ember untuk diberikan kepada masjid yang dikunjungi tim pemberdayaan rumah ibadah masjid.
9. Dinas Komunikasi dan Informatika: Bertugas meliput pemberdayaan rumah ibadah masjid Pemko Medan: Menyiapkan spanduk pemberdayaan rumah ibadah masjid Pemko Medan.
10. Dinas Sosial: Bertugas mempersiapkan bantuan sosial Rp.10.000.000,- untuk diberikan kepada masjid yang dikunjungi tim pemberdayaan rumah ibadah masjid.
11. Dinas Perhubungan: Bertugas menempatkan petugas untuk mengatur lalulintas di sekitar tempat kegiatan pemberdayaan rumah ibadah masjid berlangsung. Menata parkir kendaraan jamaah berkoordinasi dengan Satpol PP dan kecamatan lokasi pemberdayaan rumah ibadah masjid.
12. Satpol PP: Bertugas menempatkan petugas di sekitar lokasi kegiatan pemberdayaan rumah ibadah masjid berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan kecamatan setempat.
13. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat: Bertugas mempersiapkan surat-surat yang berhubungan dengan pemberdayaan rumah ibadah masjid: Mempersiapkan jadwal kegiatan pemberdayaan rumah ibadah masjid: Mempersiapkan khatib dan imam pada acara pemberdayaan rumah ibadah masjid: Mempersiapkan honorarium penceramah pemberdayaan rumah ibadah masjid.
14. Kepala Bagian Umum: Bertugas memersiapkan konsumsi VIP dan buah meja, air mineral, dan perlengkapan lainnya untuk kegiatan pemberdayaan rumah ibadah masjid: Mempersiapkan konsumsi nasi kotak untuk jamaah pemberdayaan rumah ibadah masjid: Mempersiapkan tenda, meja, kursi, sound system, kipas blower, dan perlengkapan lainnya di tempat pelaksanaan pemberdayaan rumah ibadah masjid.
15. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan: Bertugas mempersiapkan pidato Walikota untuk pelaksanaan kegiatan pemberdayaan rumah ibadah masjid: Menghadirkan pembawa acara untuk kegiatan pemberdayaan rumah ibadah masjid: Menghadirkan petugas protokol pada pemberdayaan rumah ibadah masjid.
16. Kepala Bagian Tata Pemerintahan: Bertugas menginformasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pemberdayaan rumah ibadah masjid kepada Camat yang wilayahnya dikunjungi tim pemberdayaan rumah ibadah masjid.
17. Camat Lokasi Acara Pemberdayaan Rumah Ibadah Masjid: Bertugas menghadirkan Forkopimcam dan MUI Kecamatan. Menghadirkan pengurus masjid dan Alim/Ulama/Tokoh Masyarakat sebanyak 50 orang pada saat pemberdayaan rumah ibadah masjid: Mempersiapkan kesediaan tempat pelaksanaan kegiatan pemberdayaan rumah ibadah masjid. Berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk parkir kendaraan VIP dan undangan lainnya. (*)
