Lanjut Neng Evi Syamsiah, jika ada masalah, semestinya bisà diselesaikan dengan baik, bukan lantas dengan cara mempermalukan orang di media sosial.
“Itu sudah pelanggaran UU ITE, dan saya sebagai warga negara berhak mendapat perlindungan hukum. Karena itulah, saya mengadukan masalah tersebut ke Polda Bali,” ujarnya.
Bukan hanya itu, karena unggahan di media sosial tersebut sudah viral, dia juga akan berencana melayangkan gugatan secara perdata kepada terlapor/penggungah, jika nantinya unggahan pencemaran nama baik itu berimbas pada prolehan suara dirinya sebagai calon anggota DPR RI.
“Itu unggahan kan sudah viral, kita lihat saja nanti. Jika berimbas dengan prolehan suara saya, tentunya saya akan gugat secara perdata,” tutupnya.(Red)
