Lahan Pekuburan Dikomersilkan, Namun Tidak Masuk Penetapan Wajib Pajak? Begini Penuturan Kadis Perkimta Pacitan Heru Tunggul Widodo

Meski demikian, hal tersebut tak lantas disamakan dengan Pacitan. Semua daerah memiliki budaya dan kearifan masing-masing. “Soal masukan adanya lahan pekuburan di Pacitan yang dikomersilkan, ya akan kita koordinasikan lintas sektor. Apakah layak dijadikan objek pajak atau tidak.

Bagaimana kesiapan perangkat hukumnya, ya akan kita kaji. Dan kalau perlu kita lakukan studi tiru ke daerah lain yang selama ini sudah ada kegiatan bisnis pemakaman. Setelah itu baru bisa diputuskan bisa atau tidak mereka sebagai wajib pajak tambahan. Sebab kalau dijadikan WP nilainya jelas lebih tinggi dari PBB reguler,” jelasnya.

Masih di kesempatan yang sama, Heru berpendapat paling amannya pemerintah bisa menghibahkan asetnya untuk lahan pekuburan. Sebab itu juga bagian urusan wajib pemerintah.

Namun ia kurang sependapat kalau hibah tanah kuburan berasal dari masyarakat. Alasannya, banyak kejadian hibah atau wakaf yang ujung-ujungnya muncul sengketa dari ahli waris di belakang hari kelak.

Bisa dengan cara hibah maupun wakaf, lanjutnya, sepanjang disertai legalisasi asetnya berupa surat/sertifikasi hibah atau wakaf. Hal tersebut sebagai antisipasi munculnya gugatan dari oleh ahli waris dikemudian hari.

“Saat pemberi hibah masih hidup nggak ada masalah. Tapi nanti ketika sudah berpulang, banyak kejadian muncul sengketa.

Bukan hanya tanah pemakaman, tapi juga ada wakaf masjid, mushola dan sarana pendidikan, yang pada akhirnya muncul sengketa dari pihak ahli waris pemberi hibah,” tandas Heru. (Red/yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *