Liputan HUKUM

Sidang Praperadilan Melawan Polres Tebing Tinggi Dalam Kasus Perselingkuhan Dimenangkan Oleh Alamsyah

Ditulis oleh Liputan68 pada 6 Maret 2024 ⏱️ 2 Menit Baca

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN 68.COM – Pada Sidang Praperadilan melawan Polres Tebing Tinggi dalam Kasus perselingkuhan dengan istri seorang TNI di Pengadilan Negeri Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil dimenangkan oleh Alamsyah SH.MH bersama para rekannya. Selasa (5/3/2024) sore

“Adapun nomor perkara Prapid di PN Sei Rampah nomor : 1/Pid.Pra/2024 / PN.Srh, Dijelaskan jadi kasus perselingkuhan ini sudah 2 tahun yang lalu terjadi di Polres Tebing Tinggi yang mana dalam laporan tersebut klein nya berinisial CD melaporkan istrinya sendiri berinisial MF dalam kasus perselingkuhan dugaan pasal perzinahan dengan seorang oknum penyidik di Polres Tebing Tinggi berinisial RES,” sebut Ketua PERADI Deli Serdang, Sergai,Tebing Tinggi.

Alamsyah juga menyebutkan setelah proses penyidikan berjalan, akhirnya pihak Polres Tebing Tinggi memberhentikan perkara tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.

“Demi kepetingan klein, kemudian kami coba menguji dengan jalan praperadilan, karena menurut keyakinan kami apa yang telah dilaporkan klein kami waktu lalu adalah benar adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan istri klein (MF) kami kepada oknum penyidik Polres Tebing Tinggi berinisial RES dan kami menduga adanya ketidak Profesionalan penyidik di Polres Tebing Tinggi,” bilang Alamsyah.

Dan t entunya dengan putusan Praperadilan ini selaku kuasa hukum merasa bangga, ternyata negeri ini masih ada hukum dan keadilan masih tegak berdiri negeri ini.

“ Saya mengucapkan terimakasih kepada majelis Hakim yang telah memberikan putusan yang adil untuk klein kami, tentunya langkah selanjutnya kami akan mengawal kasus ini hingga terlapor di tetapkan sebagai tersangka,” pungkas Alamsyah.

Sementara Arwansyah SH salah satu anggota Tim kuasa hukum menyebut dengan adanya putusan ini meminta agar Polres Tebing Tinggi segera memanggil lagi para terlapor dan membuka kembali penyidikan kasus ini hingga terang benderang. (Dipa).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian