Sidang Praperadilan Melawan Polres Tebing Tinggi Dalam Kasus Perselingkuhan Dimenangkan Oleh Alamsyah

Liputan HUKUM127 views

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN 68.COM – Pada Sidang Praperadilan melawan Polres Tebing Tinggi dalam Kasus perselingkuhan dengan istri seorang TNI di Pengadilan Negeri Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil dimenangkan oleh Alamsyah SH.MH bersama para rekannya. Selasa (5/3/2024) sore

“Adapun nomor perkara Prapid di PN Sei Rampah nomor : 1/Pid.Pra/2024 / PN.Srh, Dijelaskan jadi kasus perselingkuhan ini sudah 2 tahun yang lalu terjadi di Polres Tebing Tinggi yang mana dalam laporan tersebut klein nya berinisial CD melaporkan istrinya sendiri berinisial MF dalam kasus perselingkuhan dugaan pasal perzinahan dengan seorang oknum penyidik di Polres Tebing Tinggi berinisial RES,” sebut Ketua PERADI Deli Serdang, Sergai,Tebing Tinggi.

Liputan JUGA  Polisi Tangkap Kadek Candra Yasa, Pemerkosa Gadis Cilik Jadi 11 Tersangka

Alamsyah juga menyebutkan setelah proses penyidikan berjalan, akhirnya pihak Polres Tebing Tinggi memberhentikan perkara tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.

“Demi kepetingan klein, kemudian kami coba menguji dengan jalan praperadilan, karena menurut keyakinan kami apa yang telah dilaporkan klein kami waktu lalu adalah benar adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan istri klein (MF) kami kepada oknum penyidik Polres Tebing Tinggi berinisial RES dan kami menduga adanya ketidak Profesionalan penyidik di Polres Tebing Tinggi,” bilang Alamsyah.

  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *