Lahan Pekuburan Dikomersilkan, Namun Tidak Masuk Penetapan Wajib Pajak? Begini Penuturan Kadis Perkimta Pacitan Heru Tunggul Widodo
Pacitan,Liputan68.com- Maraknya lahan pekuburan di wilayah Pacitan, yang ditengarai dijadikan lahan bisnis, namun luput pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB), bakal ditindaklanjuti pemkab setempat.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Heru Tunggul Widodo mengatakan, tanah pemakaman di jadikan lahan bisnis, sejatinya fenomena jamak yang dilakukan masyarakat di perkotaan. Utamanya kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan lainnya.
Meski di Pacitan, hal tersebut dinilai sebagai fenomena tak lazim atau bahkan cenderung distigmakan sebagai hal tabu. “Kalau di kota besar, pembelian atau penjualan lahan untuk pekuburan, itu jamak dilakukan masyarakat. Ada juga mereka yang dari kalangan berada, sebelum wafat sudah mempersiapkan lahan pekuburan elite.
Seperti San Diego Hills Memorial Park misalnya. Lahan pekuburan disitu memang sengaja dikomersilkan. Dan harganya tembus ratusan juta untuk satu lokasi pemakaman,” kata Heru, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (6/3).
Masyarakat level menengah atas yang hidup di kota-kota besar, tak keberatan memiliki lahan pekuburan elite, meski harus merogoh kocek dalam-dalam.
Tak hanya itu, saban bulan mereka juga rela mengeluarkan biaya tak sedikit untuk membayar biaya kebersihan dan keamanan di kawasan pemakaman elite itu.
Mahfum saja, pemakaman yang mereka beli memang eksklusif. Tidak seperti kawasan pekuburan pada umumnya, yang terkesan sunyi dan angker.
Pekuburan elite tersebut layaknya perkebunan di bebukitan dengan hijau rerumputan serta berhias bunga-bunga, sehingga semakin mempercantik lokasi makam, seperti halnya kawasan wisata yang banyak dikunjungi orang.
Meski demikian, hal tersebut tak lantas disamakan dengan Pacitan. Semua daerah memiliki budaya dan kearifan masing-masing. “Soal masukan adanya lahan pekuburan di Pacitan yang dikomersilkan, ya akan kita koordinasikan lintas sektor. Apakah layak dijadikan objek pajak atau tidak.
Bagaimana kesiapan perangkat hukumnya, ya akan kita kaji. Dan kalau perlu kita lakukan studi tiru ke daerah lain yang selama ini sudah ada kegiatan bisnis pemakaman. Setelah itu baru bisa diputuskan bisa atau tidak mereka sebagai wajib pajak tambahan. Sebab kalau dijadikan WP nilainya jelas lebih tinggi dari PBB reguler,” jelasnya.
Masih di kesempatan yang sama, Heru berpendapat paling amannya pemerintah bisa menghibahkan asetnya untuk lahan pekuburan. Sebab itu juga bagian urusan wajib pemerintah.
Namun ia kurang sependapat kalau hibah tanah kuburan berasal dari masyarakat. Alasannya, banyak kejadian hibah atau wakaf yang ujung-ujungnya muncul sengketa dari ahli waris di belakang hari kelak.
Bisa dengan cara hibah maupun wakaf, lanjutnya, sepanjang disertai legalisasi asetnya berupa surat/sertifikasi hibah atau wakaf. Hal tersebut sebagai antisipasi munculnya gugatan dari oleh ahli waris dikemudian hari.
“Saat pemberi hibah masih hidup nggak ada masalah. Tapi nanti ketika sudah berpulang, banyak kejadian muncul sengketa.
Bukan hanya tanah pemakaman, tapi juga ada wakaf masjid, mushola dan sarana pendidikan, yang pada akhirnya muncul sengketa dari pihak ahli waris pemberi hibah,” tandas Heru. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan