Liputan BERITA

ASN Purna Tugas, Tabungan Pensiun “Disunat” 6 Juta, Kenapa? Ini Masalahnya

Ditulis oleh Liputan68 pada 10 Maret 2024 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan,Liputan 68.com- Aneh tapi nyata. Begitulah fenomena yang dialami para aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Pacitan yang memasuki masa purna tugas.

Pasalnya, uang tabungan pensiun yang mereka kumpulkan selama bertahun-tahun tidak bisa diterimakan utuh, saat para ASN purna tugas. Mereka harus menyisakan tabungan pensiunnya sebesar 6 juta di perbankan yang telah ditunjuk.

Anehnya lagi, tabungan pensiun itu dibekukan oleh pihak perbankan selama lima tahun, paska ASN pensiun.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pacitan, Sugeng Budiarto, mengatakan pembekuan uang tabungan pensiun sebesar 6 juta tersebut, merupakan program dari PT Taspen.

“Itu program dari PT Taspen. Jadi ASN yang telah purna tugas, menyisakan tabungan pensiunnya sebesar 6 juta,” kata Sugeng, Ahad (10/3).

Ia menjelaskan, uang senilai 6 juta tersebut merupakan premi pertanggungan selama lima tahun, terhitung sejak seorang ASN pensiun. “Uang itu nggak hilang. Namun tidak bisa di utak-atik selama 5 tahun. Kalau yang bersangkutan meninggal dunia sebelum masa pertanggungan berakhir, PT Taspen akan membayar kepada ahli waris, yaitu pensiun janda atau duda yang nilainya sekitar 15-20 juta.

Sedangkan apabila pensiun janda atau duda sudah tiada, maka uang pertanggungan akan disampaikan kepada ahli waris lain. Seperti anak kandung misalnya. Ini namanya pensiun punah.

Akan tetapi apabila sampai lima tahun mereka masih hidup, uang sebesar 6 juta itu akan dibayarkan menjadi 7 juta. Jadi uang 6 juta itu seperti asuransi jiwa begitu,” jelasnya.

Lebih lanjut pejabat eselon IIIB itu mengatakan, bagi ASN yang meninggal dunia sebelum masa pensiun, ketentuan pembekuan tabungan pensiun sebesar 6 juta tersebut tidak diberlakukan.

“Tabungan pensiun akan diterimakan utuh kepada pensiun janda atau pensiun duda. Apabila mereka tidak memiliki istri atau suami namun masih memiliki anak yang belum genap berusia 21 tahun, maka tabungan pensiun diterimakan kepada anak termasuk uang pensiun setiap bulannya sampai penerima pensiun tersebut berusia lebih 21 tahun atau telah menikah,” tukasnya. (Red/yun).

 

 

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian