Pacitan,Liputan 68.com- Aneh tapi nyata. Begitulah fenomena yang dialami para aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Pacitan yang memasuki masa purna tugas.
Pasalnya, uang tabungan pensiun yang mereka kumpulkan selama bertahun-tahun tidak bisa diterimakan utuh, saat para ASN purna tugas. Mereka harus menyisakan tabungan pensiunnya sebesar 6 juta di perbankan yang telah ditunjuk.
Anehnya lagi, tabungan pensiun itu dibekukan oleh pihak perbankan selama lima tahun, paska ASN pensiun.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pacitan, Sugeng Budiarto, mengatakan pembekuan uang tabungan pensiun sebesar 6 juta tersebut, merupakan program dari PT Taspen.
“Itu program dari PT Taspen. Jadi ASN yang telah purna tugas, menyisakan tabungan pensiunnya sebesar 6 juta,” kata Sugeng, Ahad (10/3).
Ia menjelaskan, uang senilai 6 juta tersebut merupakan premi pertanggungan selama lima tahun, terhitung sejak seorang ASN pensiun. “Uang itu nggak hilang. Namun tidak bisa di utak-atik selama 5 tahun. Kalau yang bersangkutan meninggal dunia sebelum masa pertanggungan berakhir, PT Taspen akan membayar kepada ahli waris, yaitu pensiun janda atau duda yang nilainya sekitar 15-20 juta.