Bendahara Daerah Masih Punya Utang TPP Maret dan TPP THR. Bagaimana Prosesnya, Begini Penjelasan Kepala BKD Pacitan Daryono

“Untuk TPP Maret maupun TPP THR, ya segera menyusul. Semua bergantung hasil rekapitulasi dan verifikasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM,” jelasnya.

Lebih lanjut Daryono mengatakan, seperti diberitakan sebelumnya, mulai Senin (22/4) lusa, akan dilaksanakan pergeseran anggaran. Dengan demikian, transaksi kas tidak boleh dilakukan.

Semua pengajuan SPM pada hari ini, Jum’at (18/4), akan diterbitkan SP2D pada Senin lusa. OPD sementara tidak bisa mengajukan SPM pada Senin hingga Rabu mendatang.

“Maksimal dua hari, untuk kegiatan pengisian anggaran kas oleh masing-masing OPD. Selesai itu, mulai bisa transaksi SPM. Transaksi pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) dan SPM normal lagi setelah anggaran kas selesai,” tegasnya. (Red/yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *