“Ini kan sangat ganjil. Rokok SKM namun cukainya SKT golongan 3. Perbedaannya sangat jomplang. Dan katanya salah tempel, kan lucu.
Untuk SKM golongan 1 harga cukai sekitar 32 ribu dan golongan 3, 15 ribuan. Sementara untuk SKT golongan 1 sekitar 28 ribuan dan golongan 3 dikisaran 8.900,” bebernya.
Terkait banyaknya keganjilan dibalik pemasaran produk rokok dari berbagai jenis dan golongan, termasuk rokok ilegal, Wiwit berharap pemerintah dengan perangkat hukum yang ada untuk lebih memasifkan lagi kegiatan operasi sapu bersih dan gempur peredaran rokok ilegal.
Ia berharap jangan sampai ada oknum dan mafia-mafia cukai bermain trade down yang sangat merugikan pengusaha rokok.

“Dulu omzet penjualan rata-rata diatas 600 juta perhari. Sekarang ini terjun bebas. Rata-rata hampir 25 persen penurunan omzet sebagai dampak trade down dari rokok ilegal,” tukasnya. (Red/yun).
