Pacitan,liputan 68.com- Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025, masyarakat di Kabupaten Pacitan harus lebih mengencangkan ikat pinggang.
Pasalnya, sampai di awal Februari pemerintah pusat belum mengeluarkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan terkait efisiensi APBN dan APBD.
Imbasnya, seluruh kegiatan belanja publik, utamanya belanja pengadaan barang dan jasa, sementara harus stagnasi.
Ekonomi masyarakat tentu juga bakal terdampak atas kebijakan pemerintah yang dinilai sejumlah kalangan kurang populis tersebut.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Daryono, mengatakan sejak Inpres 1/2025 diterbitkan, seluruh perangkat daerah hanya bisa melaksanakan kegiatan belanja gaji pegawai, operasional dan kegiatan rutinitas lainnya.