Jelang Ramadhan Dan Idul Fitri, Ekonomi Masyarakat Di Pacitan Kian Terjepit. Ini Imbas Beleid Pemerintah Pusat Soal Efisiensi APBN dan APBD? Simak penjelasan Kepala BKD Daryono
Pacitan,liputan 68.com- Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025, masyarakat di Kabupaten Pacitan harus lebih mengencangkan ikat pinggang.
Pasalnya, sampai di awal Februari pemerintah pusat belum mengeluarkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan terkait efisiensi APBN dan APBD.
Imbasnya, seluruh kegiatan belanja publik, utamanya belanja pengadaan barang dan jasa, sementara harus stagnasi.
Ekonomi masyarakat tentu juga bakal terdampak atas kebijakan pemerintah yang dinilai sejumlah kalangan kurang populis tersebut.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Daryono, mengatakan sejak Inpres 1/2025 diterbitkan, seluruh perangkat daerah hanya bisa melaksanakan kegiatan belanja gaji pegawai, operasional dan kegiatan rutinitas lainnya.
Demikian juga dengan belanja barang habis pakai seperti halnya alat tulis kantor (ATK), yang menurut Daryono sudah berjalan.
“Kalau ada berita ATK juga dipangkas, itu nggak benar. Jangan berandai-andai.
Kecuali untuk belanja barang dan jasa, sampai saat ini memang belum bisa mengikat penyedia jasa,” kata Daryono yang saat itu tengah melaksanakan perjalanan dinas, Senin (3/1/2025).
Lebih lanjut mantan Kepala Dinas Pendidikan ini mengungkapkan, saat ini seluruh pemda masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, paska munculnya beleid soal efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Info awal, Januari sudah jalan. Tapi sampai awal Februari ini, juga belum ada keputusan final. Kita baru akan melaksanakan zoom meeting dengan pemerintah pusat pada tanggal 6 Februari nanti. Ya semoga segera ada PMK, sehingga semua pos belanja di APBD bisa berjalan,” harapnya. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan