Kepastian Jadwal Pelantikan Pasangan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024, Masih Saling Menunggu. Berikut Penjelasan Kabag Pemerintahan dan Kerjasama Setkab Pacitan Hesti Suteki

1. Pelantikan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 untuk Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan berdasarkan hasil Putusan/Ketetapan Dismissal MK RI serta telah ditetapkan oleh KPUD dan sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI akan dilaksanakan Pelantikan Serentak oleh Presiden Republik Indonesia di Ibukota Negara, kecuali bagi Gubernur dan Wakil Gubemur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

2. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukumtetap, dengan mempertimbangkan prinsip pelantikan secepatnya dan prinsip keserentakan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

3. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri Ri untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden, Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Jadwal dan Tata Cara Pelantikan Gubemurdan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

4. Terhadap agenda Evaluasi Pemilihan Nasional serentak tahun 2024, akan diadakan pendalaman lebih lanjut dengan menyesuaikan jadwal agenda Komisi II DPR RI berikutnya.(Red/yun).

BAGIKAN KE :
  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *