Pacitan,Liputan 68.com- Dibalik ketatnya kebijakan efisiensi pelaksanaan APBN dan APBD pada tahun anggaran 2025, pemerintah rupanya tidak ikut merampingkan belanja pegawai.
Baik di lingkup Kementerian, Lembaga maupun pemerintah daerah (Pemda).
Selain gaji dan tunjangan melekat serta tunjangan kinerja (tukin), salah satu kode rekening belanja pegawai yang masih terekam di APBN maupun APBD, yaitu pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau jamak diistilahkan sebagai tunjangan hari raya (THR).
Selain aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta hakim dan pejabat negara, THR juga akan diterimakan kepada para purna bakti.
Terkait hal itu, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2025 yang mengatur pemberian gaji ke-13 maupun THR, pada Selasa 11 Maret 2025.
Merujuk PP tersebut, pemberian tunjangan hari raya akan dilaksanakan paling cepat dua pekan menjelang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah atau mulai Senin 17 Maret 2025.
Sedangkan gaji ke-13 pada awal tahun ajaran baru yaitu pada Juni mendatang.
Adapun besaran THR yang akan diterima ASN aktif, anggota TNI/Polri dan hakim yaitu sebesar gaji pokok bulan Maret ditambah dengan tunjangan melekat serta tukin. Sedangkan bagi pensiunan, yaitu sebesar satu kali uang pensiun yang diterima setiap bulan.








