PP THR Diteken Presiden, Pundi-Pundi Penghasilan ASN Di Pacitan Kembali Berjibun. TPP Masuk Di Komponen Gaji Ke-14?

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Pacitan, Daryono saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini tengah dipersiapkan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pemberian THR.

“Pagi tadi sudah kami rapatkan dengan Pak Sekda dan Bagian Hukum, untuk persiapan penyusunan Perkada. Ya diharapkan satu dua hari ini kelar. Sehingga mulai pekan depan, (THR) sudah bisa dibayarkan.

Pak Sekda tadi berpesan seperti itu, agar pekan depan THR ASN sudah bisa dibayarkan,” kata Daryono, Rabu (12/3/2025).

Terkait komponen besaran THR yang akan diterima ASN di Pacitan, selain gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).

TPP ke-14 ini, lanjut Daryono akan diterimakan bersamaan dengan pemberian THR.

Hanya saja untuk penerbitan surat permintaan pembayaran (SPP) maupun surat permintaan membayar (SPM) antara gaji ke-14 dan TPP ke-14, dibuat terpisah.

“Nanti setelah Perkada terbit, akan diatur semua mengenai teknis pemberian maupun besaran THR.

Yang pasti kalau mengacu pada PP 11/2025, ASN akan menerima THR satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat dan tukin atau TPP bagi pegawai daerah,” tegasnya. (Red/yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *