“Yang telah terbit SKTP sejumlan 1.616 orang guru. Dan berdasarkan data Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPKN) cabang Pacitan, telah direalisasikan tunjangan profesi guru triwulan I sejumlah 1.445 orang.
Bagi bapak/ibu guru yang saat ini belum memenuhi persyaratan agar selalu memantau dan mengupdate DAPODIK sekolah masing-masing,” jlentreh Rino.
Masih dikesempatan yang sama Rino mengungkapkan, pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan, bagi ASN diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025.
Sedangkan pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi non ASN diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025.(Red/yun).
