Pacitan,Liputan 68.com- Ini kabar baik bagi semua guru pendidikan dasar di Pacitan.
Pasalnya, di Tahun 2025 pemerintah fixed mengalihkan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG), yang semula melalui Pemerintah Daerah (Pemda) sekarang langsung dibayarkan melalui APBN.
“Mulai Tahun 2025 tunjangan profesi guru dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah langsung ke rekening guru masing-masing,” kata Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Rino Budi Santoso, Selasa (18/3/2025).
Rino mengungkapkan, sesuai hasil rapat koordinasi percepatan pengusulan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru tanggal 11 Maret 2025 lalu, disampaikan bahwa guru bersertifikat pendidik di Pacitan sejumlah 3.205 orang.
Mereka dinyatakan memenuhi persyaratan beban mengajar pada DAPODIK dan telah diusulkan untuk dapat diterbitkan surat keputusan tunjangan profesi (SKTP) sejumlah 2.044 orang.
