Direktur Firma Astra Nawasena Pacitan, Soal Masih Banyaknya Pokir Di APBD Pacitan Tahun 2025?

“Pengawasan anggaran berbasiskan pokir harus lebih diperketat. Pada tahun-tahun yang lalu diduga ada pokir yang tidak sesuai dengan besteknya dan juga ada dugaan pokir fiktif. Ini sangat membahayakan bagi pemerintahan saat ini,” ungkapnya.

Sementara itu sebagaimana diketahui, Pokir merupakan usulan proyek pengadaan barang dan jasa dari anggota DPRD yang didasarkan pada aspirasi masyarakat, saat melakukan reses, sosialisasi, atau pertemuan terbuka di daerah pemilihan masing-masing.

Pokir bisa berupa usulan pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas publik, atau program pemberdayaan masyarakat.

Hal tersebut wajib dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah serta menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) oleh kepala daerah.

Pokir juga berfungsi sebagai usulan pembangunan daerah yang dapat menjadi alternatif perencanaan pembangunan yang dilakukan pemerintah. (Red/yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *