“Pencoretan ini kami nilai tidak sesuai aturan. Bahkan yang lebih aneh, LPTQ Kota Medan justru merekrut dewan hakim dari luar kota. Padahal praktisi Al-Qur’an di Medan ini tidak kurang,” ujar pembina Rumah Al-Qur’an Al-Muhajirin yang sudah delapan tahun menjadi Dewan Hakim MTQ Kota Medan ini.
Ia pun mendesak agar Wali Kota Rico Waas segera memanggil pengurus LPTQ untuk meminta klarifikasi dan mengambil langkah pembenahan.
Protes ini menjadi sorotan karena bisa berimbas pada citra dan suksesnya pelaksanaan MTQ ke-58. Para praktisi Al-Qur’an lokal berharap agar ajang religius ini tetap menjadi sarana memperkuat ukhuwah dan memperkokoh marwah Kota Medan sebagai kota religius yang menjunjung nilai kebersamaan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Medan, Abu Kosim Nasution, saat dikonfirmasi wartawan terkesan mengelak dengan mengatakan ihwal masalah ini bukanlah ranah pihaknya melainkan pengurus LPTQ Kota Medan.
“Saya tidak tahu menahu soal ini, karena penyusunan Dewan Hakim itu merupakan ranah dari LPTQ Kota Medan. Kebetulan ini saya lagi ada acara, nanti kita sambung lagi ya,” ujarnya sembari menutup sambungan telepon, Selasa (15/4).
Sesuai jadwal MTQ ke-58 Kota Medan akan dimulai pada 19 April mendatang. Kecamatan Medan Deli menjadi tuan rumah pada perhelatan MTQ tahun ini. Informasi yang diperoleh, pelantikan Dewan Hakim MTQ akan berlangsung di Gedung TP-PKK Kota Medan pada Rabu (16/4). (*)

