Di satu sisi, bagaimana keberadaan pohon ayoman itu tetap dipelihara. Namun disisi lain, tak jarang ditemui adanya persoalan. Baik itu pohon tumbang atau ranting dan dahan pepohonan yang mengganggu jaringan listrik PLN.
“Mau tak mau, kita harus bersikap dengan melakukan pengeprasan atau merobohkan pohon yang dirasa sangat membahayakan keselamatan masyarakat.
Sekalipun di satu sisi kita juga sering berbenturan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan,” tuturnya.
Menurut Bina, pohon ayoman memang memiliki fungsi vital, sebagai sumber cadangan oksigen (O2). Yang mana untuk setiap satu batang pohon, untuk tiga manusia. “Kalau dipotong tentu akan mengurangi serapan oksigen dan menghasilkan panas dikawasan tersebut,” tegasnya.
Oleh karena itu, untuk bisa memberikan kepastian hukum atas kegiatan DLH melakukan pengeprasan pohon ayoman, saat ini tengah dibahas rancangan Peraturan Bupati tentang Rekomendasi Penebangan Pohon Kawasan Perkotaan.
Sekarang ini, menurut Bina, masih pada tahapan penyampaian rancangan awal dengan perangkat daerah terkait. Seperti Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, BPBD, Bagian Hukum, dan juga dari PLN.
“Semua saran dan masukan tengah kami himpun, sebagai landasan awal penyusunan Perbup tersebut. Mengingat dikawasan perkotaan sering kali terjadi pohon tumbang, dahan serta ranting pohon yang menggangu jaringan PLN, dan mengakibatkan putusnya aliran listrik,” pungkas Bina. (Red/yun).

