Dilema Penebangan Pohon Ayoman, DLH Pacitan Susun Rancangan Perbub Terkait Rekomendasi Penebangan Pohon Kawasan Perkotaan
Pacitan,Liputan 68.com- Jargon Bumi Pasti Lestari, masih menjadi sesanti bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan, untuk terus dipertahankan.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Peningkatan Pengelolaan Kapasitas Lingkungan Hidup, DLH setempat, Bina Manunggal Jati, saat ditemui awak media, Kamis (3/7/2025).
Menurut Bina, masyarakat dan seluruh elemen yang ada, diharapkan untuk terus mendukung indeks kualitas tutupan lahan.
Sebab sambung dia, hal tersebut menjadi salah satu idikator indeks kualitas lingkungan hidup yang menjadi target RPJMD Pacitan.
“Kita akan terus mempertahankan indeks kualitas lingkungan hidup. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan kegiatan penanaman pohon secara masif, menjaga konservasi dan pemelihara pohon secara periodik,” terang pejabat eselon IIIB ini.
Lebih lanjut, Bina mengungkapkan bahwa DLH memiliki kewenangan secara spesifik terkait ruang terbuka hijau.
Hal tersebut meliputi tutupan lahan, yang setiap tahun perlu ditingkatkan luasannya.
Menurut data dari Kementerian LH, lanjutnya, pada Tahun 2024 lalu, luasan tutupan lahan di Kabupaten Pacitan masih bertengger di kisaran 65 hektar yang tersebar di 12 kecamatan.
“Tahun ini Kementerian LH berharap, agar luasan tutupan lahan untuk bisa ditingkatkan,” jelas dia.
Sementara disisi lain, tak jarang DLH harus dihadapkan dengan berbagai persoalan di lapangan. Hal tersebut berkaitan dengan keberadaan pohon ayoman yang berjajar di pinggiran jalan, kawasan perkotaan.
Di satu sisi, bagaimana keberadaan pohon ayoman itu tetap dipelihara. Namun disisi lain, tak jarang ditemui adanya persoalan. Baik itu pohon tumbang atau ranting dan dahan pepohonan yang mengganggu jaringan listrik PLN.
“Mau tak mau, kita harus bersikap dengan melakukan pengeprasan atau merobohkan pohon yang dirasa sangat membahayakan keselamatan masyarakat.
Sekalipun di satu sisi kita juga sering berbenturan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan,” tuturnya.
Menurut Bina, pohon ayoman memang memiliki fungsi vital, sebagai sumber cadangan oksigen (O2). Yang mana untuk setiap satu batang pohon, untuk tiga manusia. “Kalau dipotong tentu akan mengurangi serapan oksigen dan menghasilkan panas dikawasan tersebut,” tegasnya.
Oleh karena itu, untuk bisa memberikan kepastian hukum atas kegiatan DLH melakukan pengeprasan pohon ayoman, saat ini tengah dibahas rancangan Peraturan Bupati tentang Rekomendasi Penebangan Pohon Kawasan Perkotaan.
Sekarang ini, menurut Bina, masih pada tahapan penyampaian rancangan awal dengan perangkat daerah terkait. Seperti Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, BPBD, Bagian Hukum, dan juga dari PLN.
“Semua saran dan masukan tengah kami himpun, sebagai landasan awal penyusunan Perbup tersebut. Mengingat dikawasan perkotaan sering kali terjadi pohon tumbang, dahan serta ranting pohon yang menggangu jaringan PLN, dan mengakibatkan putusnya aliran listrik,” pungkas Bina. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan