Isu Larangan Pick Up di Kupang, Pemprov NTT: “Bukan Dilarang, Tapi Ditertibkan”

NTT, Liputan68.com- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya angkat bicara terkait polemik kebijakan angkutan pick up yang belakangan ramai diperbincangkan di Kota Kupang.

Melalui konferensi pers di Kantor Gubernur NTT, Senin (14/7), Wakil Gubernur Brigjen Pol (Purn) Johni Asadoma menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi kendaraan pick up masuk ke Kota Kupang.

Namun demikian, Johni menjelaskan bahwa pembatasan jumlah penumpang memang diterapkan untuk menjaga keadilan antarpelaku transportasi dan keselamatan penumpang.

“Kami tidak pernah punya niat menyusahkan rakyat. Justru kami ingin mengatur agar semua pihak bisa mendapatkan manfaat secara adil dan aman,” tegas Johni.

Ia merujuk pada surat edaran Gubernur tertanggal 5 Juni 2025 yang mengatur bahwa kendaraan pick up diperbolehkan masuk ke dalam kota selama mengangkut maksimal lima penumpang.

Jika melebihi itu, kendaraan wajib menurunkan penumpang di Terminal Noelbaki, tempat penumpang bisa melanjutkan perjalanan dengan angkot.

Menurut Johni, pengaturan ini penting agar para sopir angkot juga tetap mendapatkan penumpang, terutama di terminal yang menjadi simpul transportasi utama Kota Kupang.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *