Serius Maju Sebagai Calon Ketua KONI, Pengacara Terkemuka Pacitan, Danur Suprapto Sampaikan Visi-Misinya Dan Menekankan Tiga Hal Mendasar Dalam Memimpin Organisasi Keolahragaan

“Ketua KONI juga harus bisa mengembangkan kreativitas pendanaan melalui event lokal, kedaerahan, dan nasional. Serta mengoptimalkan potensi pendanaan dari sumber lain selain hibah APBD,”jelasnya.

Terkait hal itu, Danur lantas meyebutkan Pasal 38 (2) AD/ART KONI Tahun 2020 dan Pasal 4 ayat (3) sebagai landasan untuk mengembangkan pendanaan.

“Pasal 38 (2) AD/ART KONI Tahun 2020, bahwa selain APBD, KONI bisa mengembangkan melalui usaha-usaha yang sah. Sedangkan di Pasal 4 ayat (3) KONI adalah organisasi keolahragaan yang tidak berafiliasi politik dan bersifat nirlaba. Artinya dari dua kerangka resmi tersebut merupakan modal dasar sebagai pintu inkam pendanaan, yang nantinya untuk menghidupkan KONI, ” paparnya.

Sementara itu, perhelatan menuju pemilihan Ketua KONI Pacitan semakin serius dan mendekati pelaksanaan.

Pada 28 Agustus 2025, sekira pukul 19.30 WIB, semua bakal calon Ketua KONI Pacitan diundang oleh panitia yang mengatasnamakan cabor yang tergabung di KONI Pacitan untuk menyampaikan visi dan misi mereka.

Empat dari enam bakal calon hadir dalam acara tersebut, salah satunya adalah Danur Suprapto, seorang pengacara yang menekankan tiga dasar memimpin KONI Pacitan.(Red/yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *