Liputan BERITA

DPRD Bali Sidak Nuanu Creative City, Ternyata Ada Beberapa Izin Masih Dalam Diproses

Ditulis oleh Liputan68 pada 29 Agustus 2025 ⏱️ 2 Menit Baca

TABANAN- Destinasi baru Nuanu Creative City yang berada dikawasan Beraban Kediri Tabanan menjadi sorotan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan komisi I DPRD Provinsi Bali pada Kamis 28 Agustus 2025.

Dari inspeksi mendadak, Ketua komisi I DPRD Provinsi Bali I Nyoman Budiutama menegaskan bahwa kami menemukan perizinan yang belum lengkap serta penggunaan lahan sawah yang masuk kategori lahan pertanian berkelanjutan.

BACA JUGATiga Bacawabup Pacitan, Siap Mendaftar Melalui Partai Milik SBY? Satu Diantaranya Ada Nama Sekkab Heru Wiwoho

“Ya kami tadi bersama anggota komisi I DPRD Provinsi Bali, ada I Made Supartha,Dr Somvir, I Ketut Rochineng, I Wayan Bawa dan OPD terkait menemukan perizinan ada yang belum bisa dilengkapi” Ujar Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali I Nyoman Budiutama.

Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali I Made Supartha S.H., M.H mengatakan sidak dilakukan untuk mengevaluasi keberadaan izin dan kesesuaian yang digunakan.

BACA JUGAPansus TRAP DPRD Bali Minta Tinjau Ulang Ruko Mewah Beririsan Kawasan Mangrove di Siligita Nusa Dua 

” Dari hasil sidak tadi kami kan kelapangan, evaluasi perizinan. Satu evaluasi keberadaan tanah, dua apakah lahan tanah dilindungi, lahan produktif berkelanjutan, kemudian evaluasi apa yang bisa mereka berbuat untuk menjaga Bali dan rakyat Bali” Tegas I Made Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali.

Menurut Supartha hasil evaluasi menunjukkan masih ada perizinan yang belum yang belum tuntas. Selain itu, kontribusi pihak manajemen Nuanu terhadap daerah dinilai masih minim.

BACA JUGAPS Putra Sejati FC Pematang Tatal Juara Turnamen Sepak Bola Tropeo Kades CUP Naga Kisar 2022

“Hasilnya ada izin yang bolong-bolong dan belum lengkap. Kalau tanah dipakai ya tanah sawah itu, lahan pertanian yang dilindungi. Kemudian mereka kontribusinya hanya pajak, pajak hotel dan restoran. Itu kan kecil, ya kurang lah kalau dengan proyek besar itu seharusnya banyak mereka memberikan kontribusi kepada kita, kan begitu pointnya” ujar Made Supartha politisi asal kabupaten tabanan ini.

Terkait tindak lanjut inspeksi mendak (sidak) ini, Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali I Made Supartha menegaskan DPRD Bali akan segera menggelar rapat kerja dengan pihak terkait. Jika perizinan tetap belum dilengkapi maka ada kemungkinan aktivitas usaha di hentikan sementara.

BACA JUGAKemarau Tak Berkesudahan, Harga Cabai Di Pacitan Semakin Pedas

” Kita akan panggil lagi nanti rapat, kita rapat kerja karena mereka ada izin-izin itu belun dilengkapi. Karena kalau kegiatan usaha seperti itu kalau izinya belum lengkap kan di stop dlu. Tetapi kita toleransikan dulu karena mereka kooperatif dan bersikap baik. Ucap Politisi PDI Perjuangan ini.

BACA JUGAPemkab Pacitan Gelar Rapat Kordinasi Akbar Bersama FORKOPIMDA, FORKOPIMCA Dan Tiga Pilar

Selain soal izin, DPRD Bali juga menyoroti kondisi akses jalan menuju Nuanu yang mengalami kerusakan. Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali ini menilai seharusnya pihak manajemen Nuanu ikut berkontribusi memperbaiki jalan tersebut.

Sementara terkait izin Amdal, Politisi asal Dajan Peken Tabanan ini mengatakan sebagai sudah ada namun sebagaian lainnya masih dalam proses.

BACA JUGAPakpak Bharat Raih Anugerah Kihajar 2022 Bupati : Kalah dalam Jumlah Menang Dalam Prestasi

” Kami berikan batas waktu kepada pihak manajemen Nuanu untuk segera melengkapinya” tutup Politisi dari Partai banteng bermoncong putih.

Pada kesempatan yang sama, Senior Legal pihak Nuanu, Gede Wahyu Ariyanto menyebutkan pihaknya tetap mengikuti regulasi, tapi terdapat beberapa miskomunikasi tentang layak izin.

BACA JUGADitandai Memukul Gong, Bupati Pakpak Bharat Hadiri Musyawarah Besar I Marga Padang se Indonesia

“Kami adalah PMA dan akta izin langsung di Kementerian, bukan di Bali. Adanya konsultasi dari hal ini, saya pun juga dari manajemen berterima kasih banyak sudah diberikan informasi,” terangnya.

Untuk itu, Wahyu Ariyanto akan berupaya terus untuk memenuhi kekurangan izin yang diminta, termasuk Amdal yang mesti terpenuhi dan sudah berproses dengan konsultan.

BACA JUGAKaum Milenial Merawat Demokrasi Dengan Menolak Politik Dinasti

“Karena waktu itu Amdal Nuanu termasuk Luna Beach, karena Luna beroperasi dalam tekanan izin lingkungan itu tidak boleh. Lalu, Luna dikeluarin dari Amdalnya Nuanu dan Luna Beach mengajukan tersendiri,” urainya.

Mengingat lahan berupa hutan, maka dilakukan pembersihan lahan sejak tahun 2020, yang kemudian mulai mengajukan izin-izin tahun 2021.

BACA JUGAPenutupan Musrenbang Dairi Tahun 2023, Sekda: Menyelaraskan Program Kabupaten dengan Provinsi

“Untuk beroperasinya bertahap, seperti Luna Beach tahun 2023, barulah Grand Opening dan hotel baru tahun 2025 ini. Untuk pajak, kita ada tim pajak yg menjelaskan itu nantinya tetapi sudah kita jalani,” pungkasnya. (Red).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian