Libur Natal dan Tahun Baru, Dispendukcapil Pacitan Diserbu Pemohon KTP Pemula dan Pemudik

Pejabat dengan sebutan AE 69 ini menegaskan, Dispendukcapil Pacitan tetap membuka kesempatan bagi anak sekolah yang telah berusia 16 tahun untuk melakukan perekaman KTP elektronik. Namun, pencetakan KTP baru dapat dilakukan setelah yang bersangkutan genap berusia 17 tahun.

“Perekaman sudah boleh untuk usia 16 tahun, tetapi cetak KTP baru bisa dilakukan setelah berusia 17 tahun,” tegasnya.

Dengan meningkatnya animo masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru, Dispendukcapil Pacitan mengimbau warga untuk tetap tertib, mempersiapkan kelengkapan berkas, serta memanfaatkan layanan secara bijak agar proses pelayanan dapat berjalan optimal dan lancar.(Red/yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *